Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan WhatsApp Layanan Inteldakim
Layanan Informasi BAP Paspor

IBAN BISA

Imigrasi Belawan BAP Paspor Instan Sehari Aman. Satu akses untuk memahami persyaratan, alur pelayanan, biaya beban, serta melakukan pra-pendaftaran dan penjadwalan BAP Paspor.

Tentang Layanan

Apa itu BAP Paspor?

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor merupakan proses pemeriksaan keimigrasian terhadap permohonan tertentu sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam IBAN BISA, layanan yang diinformasikan meliputi paspor hilang, paspor rusak, paspor hilang dalam keadaan kahar, paspor rusak dalam keadaan kahar, serta perubahan data tertentu.

i

Informasi Terpadu

Persyaratan, alur, biaya beban, dan dasar hukum tersedia dalam satu halaman.

Pra-Pendaftaran

Akses Google Form untuk pra-pendaftaran dan penjadwalan sebelum datang ke kantor.

Tetap Sesuai Kewenangan

IBAN BISA merupakan media pendukung. Keputusan BAP tetap pada pejabat berwenang.

Dasar Hukum

Landasan Pelayanan

Dasar hukum utama yang digunakan dalam penyampaian informasi layanan BAP Paspor pada IBAN BISA.

1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.
2
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026
Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berlaku sejak 28 Juli 2026 dan mencabut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024.
3
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah terhadap Permohonan Paspor Biasa dalam Kondisi Kahar. Berlaku sejak 24 April 2026.
Jenis Layanan

Pilih Jenis BAP Paspor

Persiapkan dokumen sesuai jenis permohonan sebelum melakukan pra-pendaftaran.

Paspor Hilang

Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah terakhir / surat nikah / surat baptis
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
Paspor Rusak

Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah terakhir / surat nikah / surat baptis
  • Paspor lama yang rusak
Paspor Hilang Kahar

Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah terakhir / surat nikah / surat baptis
  • Surat kehilangan dari Kepolisian
  • Dokumen/keterangan yang menerangkan keadaan kahar dari instansi berwenang sesuai ketentuan
Paspor Rusak Kahar

Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah terakhir / surat nikah / surat baptis
  • Paspor lama yang rusak
  • Dokumen/keterangan yang menerangkan keadaan kahar dari instansi berwenang sesuai ketentuan
Perubahan Data

Persyaratan Dasar

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah terakhir / surat nikah / surat baptis
  • Dokumen pendukung yang menjadi dasar perubahan data (Penetapan Pengadilan)

Catatan: Dokumen pendukung dapat berbeda sesuai jenis perubahan data.

Informasi pada halaman ini merupakan media pendukung. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen tetap dilakukan oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Beban

Biaya Beban Paspor Hilang dan Rusak

Biaya beban dibedakan berdasarkan kondisi permohonan.

KondisiBiaya Beban
Paspor hilangRp1.000.000
Paspor rusakRp500.000
Hilang akibat keadaan kaharRp0
Rusak akibat keadaan kaharRp0
Catatan: Biaya beban berbeda dengan PNBP penerbitan paspor. Tarif Rp0 untuk kondisi kahar diberikan apabila persyaratan kondisi kahar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur Pelayanan

Alur BAP Paspor melalui IBAN BISA

Dari akses informasi hingga tindak lanjut setelah proses pemeriksaan.

1

Akses IBAN BISA

Buka website melalui tautan atau QR Code.

2

Pelajari Persyaratan

Pilih jenis BAP dan siapkan dokumen yang diperlukan.

3

Pra-Pendaftaran

Isi Google Form dan pilih jadwal yang tersedia.

4

Datang Sesuai Jadwal

Bawa dokumen asli ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

5

Pemeriksaan Dokumen

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.

6

Pelaksanaan BAP

Pemeriksaan/wawancara dilakukan oleh petugas.

7

Proses Internal

Berkas diproses dan menunggu keputusan pejabat berwenang.

8

Tindak Lanjut

Informasi disampaikan melalui kanal layanan dan proses dilanjutkan sesuai keputusan.

“Instan Sehari” dimaknai sebagai kemudahan memperoleh informasi awal, melakukan pra-pendaftaran, dan memilih jadwal dalam satu media, bukan jaminan bahwa keputusan substantif BAP selesai dalam satu hari.
Pra-Pendaftaran

Sudah menyiapkan persyaratan?

Lanjutkan ke formulir pra-pendaftaran BAP Paspor dan pilih jadwal yang tersedia.

Kontak Layanan

Butuh informasi lebih lanjut?

Hubungi layanan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

WhatsApp Layanan Inteldakim Belawan

Gunakan WhatsApp untuk menanyakan informasi layanan BAP Paspor yang belum tercantum pada halaman ini.

Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan

Apakah mengisi pra-pendaftaran berarti permohonan saya sudah disetujui?

Tidak. Pra-pendaftaran digunakan untuk pencatatan awal dan penjadwalan. Keputusan tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berwenang.

Apakah saya tetap harus membawa dokumen asli?

Ya. Pemohon tetap wajib membawa dokumen asli sesuai jenis permohonan untuk diperiksa oleh petugas.

Bagaimana saya mengetahui tindak lanjut setelah BAP?

Informasi tindak lanjut disampaikan melalui kanal layanan setelah proses internal tersedia.

Apakah semua perubahan data memerlukan penetapan pengadilan?

Tidak selalu. Dokumen dasar perubahan data menyesuaikan jenis perubahan yang diajukan dan hasil pemeriksaan petugas.

Apa yang dimaksud paspor hilang/rusak dalam keadaan kahar?

Keadaan kahar adalah kondisi di luar kendali pemohon yang menyebabkan paspor hilang atau rusak. Pemohon perlu melampirkan dokumen/keterangan pendukung dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.