Informasi Terpadu
Persyaratan, alur, biaya beban, dan dasar hukum tersedia dalam satu halaman.
Imigrasi Belawan BAP Paspor Instan Sehari Aman. Satu akses untuk memahami persyaratan, alur pelayanan, biaya beban, serta melakukan pra-pendaftaran dan penjadwalan BAP Paspor.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor merupakan proses pemeriksaan keimigrasian terhadap permohonan tertentu sebelum dapat ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dalam IBAN BISA, layanan yang diinformasikan meliputi paspor hilang, paspor rusak, paspor hilang dalam keadaan kahar, paspor rusak dalam keadaan kahar, serta perubahan data tertentu.
Persyaratan, alur, biaya beban, dan dasar hukum tersedia dalam satu halaman.
Akses Google Form untuk pra-pendaftaran dan penjadwalan sebelum datang ke kantor.
IBAN BISA merupakan media pendukung. Keputusan BAP tetap pada pejabat berwenang.
Dasar hukum utama yang digunakan dalam penyampaian informasi layanan BAP Paspor pada IBAN BISA.
Persiapkan dokumen sesuai jenis permohonan sebelum melakukan pra-pendaftaran.
Catatan: Dokumen pendukung dapat berbeda sesuai jenis perubahan data.
Biaya beban dibedakan berdasarkan kondisi permohonan.
| Kondisi | Biaya Beban |
|---|---|
| Paspor hilang | Rp1.000.000 |
| Paspor rusak | Rp500.000 |
| Hilang akibat keadaan kahar | Rp0 |
| Rusak akibat keadaan kahar | Rp0 |
Dari akses informasi hingga tindak lanjut setelah proses pemeriksaan.
Buka website melalui tautan atau QR Code.
Pilih jenis BAP dan siapkan dokumen yang diperlukan.
Isi Google Form dan pilih jadwal yang tersedia.
Bawa dokumen asli ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
Pemeriksaan/wawancara dilakukan oleh petugas.
Berkas diproses dan menunggu keputusan pejabat berwenang.
Informasi disampaikan melalui kanal layanan dan proses dilanjutkan sesuai keputusan.
Lanjutkan ke formulir pra-pendaftaran BAP Paspor dan pilih jadwal yang tersedia.
Hubungi layanan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Gunakan WhatsApp untuk menanyakan informasi layanan BAP Paspor yang belum tercantum pada halaman ini.
Tidak. Pra-pendaftaran digunakan untuk pencatatan awal dan penjadwalan. Keputusan tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Ya. Pemohon tetap wajib membawa dokumen asli sesuai jenis permohonan untuk diperiksa oleh petugas.
Informasi tindak lanjut disampaikan melalui kanal layanan setelah proses internal tersedia.
Tidak selalu. Dokumen dasar perubahan data menyesuaikan jenis perubahan yang diajukan dan hasil pemeriksaan petugas.
Keadaan kahar adalah kondisi di luar kendali pemohon yang menyebabkan paspor hilang atau rusak. Pemohon perlu melampirkan dokumen/keterangan pendukung dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.